Pengelolahan Limbah B3
Limbah B3 harus ditangani dengan perlakuan khusus mengingat bahaya dan resiko yang mungkin ditimbulkan. Hal tersebut termasuk proses pengemasan, penyimpanan, dan pengangkutannya.
Pengemasan limbah B3
dilakukan sesuai dengan karakteristik limbah yang bersangkutan. Namun kemasan
limbah B3 harus memiliki kondisi yang baik, bebas dari karat dan kebocoran,
serta harus dibuat dari bahan yang tidak bereaksi dengan limbah yang disimpan
di dalamnya. Untuk limbah yang mudah meledak, kemasan harus dibuat rangkap di
mana kemasan bagian dalam harus dapat menahan agar zat tidak bergerak dan mampu
menahan kenaikan tekanan dari dalam atau dari luar kemasan.
Pembantalan kemasan limbah
jenis tersebut harus dibuat dari bahan yang tidak mudah terbakar dan tidak
mengalami penguraian (dekomposisi) saat berhubungan dengan limbah. Jumlah yang
dikemas pun terbatas sebesar maksimum 50 kg per kemasan sedangkan limbah yang
memiliki aktivitas rendah biasanya dapat dikemas hingga 400 kg per kemasan.
Penyimpanan harus dilakukan
dengan sistem blok dan tiap blok terdiri atas 2×2 kemasan. Limbah-limbah harus
diletakkan dan harus dihindari adanya kontak antara limbah yang tidak
kompatibel. Bangunan penyimpan limbah harus dibuat dengan lantai kedap air,
tidak bergelombang, dan melandai ke arah bak penampung dengan kemiringan
maksimal 1%. Bangunan juga harus memiliki ventilasi yang baik, terlindung dari
masuknya air hujan, dibuat tanpa plafon, dan dilengkapi dengan sistem penangkal
petir.
Selain itu, kemasan harus
memiliki kualitas yang cukup agar efektivitas kemasan tidak berkurang selama
pengangkutan. Limbah gas yang mudah terbagak harus dilengkapi dengan head
shields pada kemasannya sebagai pelindung dan tambahan pelindung panas
untuk mencegah kenaikan suhu yang cepat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar